Geger‼️ Boc*h Kelas 6 SD Dibawa Kabur Pacar Berusia 43th
BABEL (gardaberita.com) – Bocah perempuan murid kelas 6 Sekolah Dasar berinisial Yu asal Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diduga dibawa kabur pacarnya RY (43) sejak Jumat (24/1/2025) malam.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kapolsek Simpang Rimba, Iptu William F Situmorang kepada awak media membenarkan adanya peristiwa itu.
Menurut Kapolsek, keluarga korban siang tadi telah melapor ke Polsek Simpang Rimba.
Siang tadi laporannya kami terima. Awalnya HP korban perempuan masih aktif dan berupaya dibujuk untuk pulang tetapi saat ini HP-nya sudah tidak aktif lagi,” jelas William, Sabtu (25/1/2025) malam seperti dikutip babelpos.id.
Ia menambahkan pihaknya saat ini sedang memeriksa sejumlah saksi terkait dan kasus ini masih dalam penyelidikan.
Kabar hilangnya Yu ini viral saat diunggah akun Facebook.
Sebelumnya pegiat media sosial bernama Jok Bangka memposting di media Facebook tentang pelaku yang membawa kabur Yu terpantau dari rekaman CCTV sempat makan bersama RY di salah satu rumah makan di Desa Pedindang Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.
Dari video tersebut terlihat dua orang yang diduga RY dan Yu yang datang ke rumah makan itu.
Tampak RY mengenakan jaket itu datang bersama Yu yang mengenakan baju berwarna hitam duduk di rumah makan tersebut.
Disebutkan juga dalam postingannya, ayah anak tersebut juga sudah berusaha mencari keberadaan anaknya dengan mengayuh sepeda. Namun, terakhir terlihat melalui rekaman CCTV anak tersebut bersama pacarnya sedang makan di salah satu rumah makan di Pedindang.
Jika terbukti, pelaku bisa dipidana penjara karena melarikan anak di bawah umur.
Ancaman hukumannya tak main-main melanggar pasal 332 ayat (1) ke-1, diancam hukuman maksimal 7 tahun, barangsiapa membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuan perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
Pasal 332 ayat (1) ke-2 menaikkan hukuman menjadi 9 tahun jika perbuatan membawa lari perempuan dilakukan dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya atas perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan. (*)
Posting Komentar