Hukum suami suka m3nj1l4t kem4lvan istri dalam 1slam..
Jakarta, 24 Mei 2025 – Dalam kehidupan rumah tangga, hubungan suami istri bukan hanya sebatas ikatan emosional dan finansial, tetapi juga mencakup hubungan intim yang menjadi salah satu kebutuhan fitrah manusia. Dalam Islam, hubungan seksual antara suami dan istri merupakan ibadah yang berpahala jika dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat. Namun, tidak semua bentuk aktivitas seksual diperbolehkan, dan beberapa menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Salah satu yang sering menjadi pertanyaan adalah hukum suami menjilat kemaluan istri.
Topik ini tergolong sensitif, namun penting untuk dibahas secara terbuka dengan pendekatan ilmiah dan berdasarkan sumber-sumber terpercaya dalam Islam. Banyak pasangan Muslim yang ingin menjalani hubungan rumah tangga yang harmonis, tetapi tidak mengetahui batasan-batasan dalam syariat terkait ekspresi seksual.
Pandangan Umum dalam Islam
Dalam Islam, prinsip utama yang harus dipegang dalam hubungan seksual suami istri adalah halal dan tidak menyimpang dari fitrah serta tidak membahayakan kedua belah pihak. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai.” (QS. Al-Baqarah: 223)
Ayat ini sering dijadikan dasar bahwa Islam memberikan kelonggaran kepada pasangan suami istri dalam mengekspresikan cinta dan hasrat mereka selama berada dalam koridor yang tidak diharamkan.
Pendapat Ulama Tentang Oral Seks
Menjilat kemaluan pasangan dalam konteks hubungan intim termasuk dalam kategori oral seks. Para ulama berbeda pendapat dalam menilai hukum oral seks ini.
1. Pendapat yang Membolehkan
Sebagian ulama dari kalangan kontemporer membolehkan praktik ini dengan syarat tidak menyebabkan mudarat dan dilakukan atas dasar suka sama suka. Mereka berargumen bahwa tidak ada dalil tegas dalam Al-Qur’an maupun hadis shahih yang secara eksplisit mengharamkan oral seks antara suami istri.
Syekh Yusuf Al-Qaradawi dalam bukunya Halal dan Haram dalam Islam menyatakan bahwa aktivitas seksual dalam pernikahan diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan ajaran dasar Islam, seperti anal seks dan menyakiti pasangan.
Begitu pula beberapa fatwa dari Lembaga Fatwa Mesir dan lembaga Islam lainnya di negara-negara mayoritas Muslim menyebutkan bahwa oral seks tidak diharamkan, asalkan tidak mengandung unsur najis secara nyata (misalnya air mani atau cairan keputihan tertelan) dan tidak dilakukan secara berlebihan hingga merusak kehormatan atau fitrah.
2. Pendapat yang Memakruhkan
Di sisi lain, sebagian ulama menyatakan bahwa oral seks, termasuk menjilat kemaluan pasangan, adalah perbuatan yang makruh. Artinya, perbuatan tersebut tidak haram, tetapi sebaiknya dihindari. Alasannya adalah karena mulut adalah tempat membaca Al-Qur’an dan berzikir, sehingga tidak sepantasnya digunakan untuk hal yang dianggap menjijikkan oleh sebagian kalangan.
Mereka juga menyebutkan unsur karahah (ketidaksenangan) karena melibatkan najis. Dalam fiqih, segala sesuatu yang mengandung najis dan masuk ke dalam tubuh harus dihindari, apalagi jika sampai tertelan secara sengaja.
Ulama-ulama mazhab Syafi’i dan Maliki umumnya cenderung kepada pendapat ini, dengan tetap mengakui bahwa tidak ada dalil qath’i (pasti) yang mengharamkannya.
3. Pendapat yang Mengharamkan
Sebagian kecil ulama mengharamkan praktik ini karena dianggap bertentangan dengan adab Islam, kebersihan, dan martabat manusia. Mereka melihat bahwa hal tersebut menyerupai perilaku kaum yang menyimpang dan dapat merusak kehormatan antara pasangan suami istri. Namun, pendapat ini umumnya tidak populer dan kurang mendapat dukungan luas dari ulama besar lainnya.
Panduan Praktis bagi Pasangan Muslim
Dalam menyikapi perbedaan pendapat di atas, pasangan Muslim dianjurkan untuk mempertimbangkan beberapa hal berikut:
- Komunikasi Terbuka – Suami istri hendaknya saling berbicara secara jujur dan terbuka mengenai preferensi seksual masing-masing. Tidak semua pasangan merasa nyaman dengan bentuk aktivitas tertentu.
- Menjaga Kebersihan – Jika pasangan memutuskan untuk melakukan oral seks, penting untuk menjaga kebersihan area genital dan mulut agar terhindar dari risiko penyakit atau najis.
- Tidak Memaksakan – Islam menekankan pentingnya ridha dalam hubungan suami istri. Aktivitas seksual apa pun tidak boleh dipaksakan.
- Tidak Merendahkan Martabat – Pasangan hendaknya menjaga nilai saling menghormati dan tidak menjadikan aktivitas seksual sebagai alat dominasi atau pelecehan.
- Menjaga Niat dan Adab – Niatkan hubungan suami istri sebagai bentuk ibadah dan penjagaan diri dari perbuatan zina. Menjaga adab juga penting agar hubungan tidak menjurus pada hal-hal yang dilarang dalam syariat.
Kesimpulan
Hukum suami menjilat kemaluan istri dalam Islam berada dalam wilayah ijtihad atau perbedaan pendapat. Sebagian ulama membolehkan, sebagian memakruhkan, dan sebagian kecil mengharamkan. Tidak ada dalil eksplisit yang menyatakan keharaman praktik ini, sehingga kembali pada prinsip umum: selama tidak membahayakan, tidak mengandung najis secara nyata, dan dilakukan dengan ridha kedua belah pihak, maka hukumnya boleh atau makruh.
Sebagai umat Islam, penting untuk terus belajar dan bertanya kepada ulama atau pihak yang berkompeten jika menghadapi kebingungan dalam hal-hal seperti ini. Islam adalah agama yang memuliakan hubungan suami istri, selama dijalankan sesuai ajaran yang benar.
Posting Komentar